Dr. Supriyatno, M. M.Pd. (Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum)

Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FSIH) Institut Nasional Nusantara Al Farabi merupakan unsur akademik yang berkomitmen mengembangkan pendidikan tinggi di bidang syariah dan ilmu hukum yang berlandaskan nilai-nilai Islam, khususnya Ahlussunnah wal Jama’ah. Fakultas ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sumber daya manusia yang memiliki pemahaman keilmuan hukum yang komprehensif, integritas moral, serta kemampuan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum mengintegrasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sebagai satu kesatuan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), fakultas berfokus pada pengembangan keilmuan hukum keluarga yang mencakup perkawinan, perceraian, kewarisan, perwalian, pengasuhan anak, dan penyelesaian sengketa keluarga. 

Visi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum

“Menjadi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum yang unggul dan inovatif dalam pengembangan ilmu hukum berbasis nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan umat, serta berdaya saing global pada tahun 2040.”



Misi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang syariah dan ilmu hukum yang berkualitas, inovatif, serta berlandaskan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.

  2. Mengembangkan penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum keluarga Islam dan ilmu hukum yang kreatif, inovatif, serta berorientasi pada keadilan, kemaslahatan umat, dan penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.

  3. Menghasilkan lulusan yang profesional, berintegritas, amanah, dan kompeten dalam bidang hukum, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika hukum di tingkat nasional maupun global.

  4. Membangun kemitraan strategis dengan lembaga peradilan, lembaga bantuan hukum, Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga konsultasi keluarga, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat nasional maupun internasional.

  5. Mewujudkan tata kelola fakultas yang profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel berbasis teknologi informasi serta berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.

 

Tujuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum

  1. Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di bidang syariah dan ilmu hukum yang berkualitas, inovatif, berbasis riset, serta terintegrasi dengan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.

  2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum keluarga Islam dan ilmu hukum yang memberikan kontribusi nyata bagi penyelesaian persoalan hukum dan peningkatan kemaslahatan masyarakat.

  3. Dihasilkannya lulusan yang memiliki kompetensi akademik, keterampilan profesional, integritas moral, dan kemampuan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  4. Terwujudnya kerja sama yang produktif dengan lembaga peradilan, lembaga bantuan hukum, KUA, lembaga konsultasi keluarga, dunia kerja, dan institusi terkait untuk mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa serta kesiapan lulusan memasuki dunia profesional.

  5. Berkembangnya budaya akademik yang sehat, kondusif, kolaboratif, dan berorientasi pada inovasi, publikasi ilmiah, serta peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

  6. Terwujudnya tata kelola fakultas yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan adaptif melalui pemanfaatan teknologi informasi serta penerapan sistem penjaminan mutu internal.

  7. Meningkatnya reputasi dan daya saing Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum di tingkat nasional dan internasional melalui penguatan keunggulan akademik, kolaborasi kelembagaan, serta pengembangan keilmuan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.