A. Deskripsi

Biro Administrasi Umum, Akademik, Keuangan, dan Kemahasiswaan (BAUAKK) merupakan unsur pelaksana administrasi Institut Nasional Nusantara (INN) Al Farabi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dalam pelaksanaan tugas tertentu berkoordinasi dengan Wakil Rektor sesuai bidang tugasnya.

BAUAKK berfungsi sebagai pusat layanan administrasi dan tata kelola operasional Institut yang mendukung terselenggaranya pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan kemahasiswaan secara efektif, efisien, tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.

BAUAKK mengintegrasikan layanan administrasi umum, administrasi akademik, keuangan, kepegawaian, dan kemahasiswaan dalam satu sistem tata kelola kelembagaan yang mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis INN Al Farabi.

Dalam menjalankan tugasnya, BAUAKK mengembangkan tata kelola administrasi berbasis digital, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pelayanan, sehingga mampu memberikan dukungan administratif yang cepat, tepat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan, fakultas, program studi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan pemangku kepentingan lainnya.

 

B. Kedudukan

    1. BAUAKK merupakan unsur pelaksana administrasi Institut.
    2. BAUAKK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
    3. Dalam pelaksanaan tugas di bidang tertentu, BAUAKK berkoordinasi dengan Wakil Rektor sesuai bidang masing-masing.
    4. BAUAKK memberikan dukungan administratif kepada fakultas, program studi, lembaga, pusat, unit pelaksana teknis, dan seluruh unsur organisasi INN Al Farabi.
    5. BAUAKK dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Statuta, peraturan internal Institut, kebijakan Rektor, sistem penjaminan mutu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    C. Tugas

    BAUAKK mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, akademik, keuangan, kepegawaian, dan kemahasiswaan serta memberikan dukungan administratif bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola kelembagaan INN Al Farabi.

    Dalam melaksanakan tugas tersebut, BAUAKK:

      1. menyelenggarakan administrasi umum Institut;
      2. menyelenggarakan administrasi akademik;
      3. menyelenggarakan administrasi keuangan;
      4. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
      5. menyelenggarakan administrasi kemahasiswaan;
      6. mengelola persuratan dan kearsipan Institut;
      7. menyediakan dukungan administratif bagi pimpinan Institut;
      8. memberikan dukungan administrasi kepada fakultas, program studi, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis;
      9. mengelola data dan dokumen administrasi Institut;
      10. mengembangkan sistem administrasi berbasis teknologi informasi;
      11. memastikan tertib administrasi dan dokumentasi kelembagaan;
      12. mendukung penyusunan laporan administrasi dan kinerja Institut;
      13. memberikan pelayanan administratif kepada sivitas akademika dan pemangku kepentingan; dan
      14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

      D. Fungsi

      Dalam melaksanakan tugas tersebut, BAUAKK mempunyai fungsi:

       

      1. Fungsi Administrasi Umum

      BAUAKK melaksanakan fungsi:

          • pengelolaan surat-menyurat;

          • tata naskah dinas;

          • pengelolaan arsip;

          • dokumentasi kelembagaan;

          • administrasi perjalanan dinas;

          • pengelolaan agenda kelembagaan;

          • administrasi rapat dan kegiatan Institut;

          • pelayanan administrasi pimpinan;

          • pengelolaan inventaris administrasi; dan

          • penyediaan layanan administrasi umum bagi seluruh unit kerja.

        2. Fungsi Administrasi Akademik

        BAUAKK melaksanakan fungsi:

            • administrasi penerimaan dan registrasi mahasiswa;

            • administrasi registrasi akademik;

            • administrasi KRS dan KHS;

            • administrasi perkuliahan;

            • administrasi ujian;

            • administrasi yudisium;

            • administrasi kelulusan;

            • administrasi wisuda;

            • pengelolaan dokumen akademik mahasiswa;

            • pengelolaan data akademik;

            • penerbitan dokumen akademik sesuai kewenangan;

            • pengelolaan administrasi dosen dalam kegiatan pembelajaran; dan

            • dukungan administrasi akreditasi dan pelaporan akademik.

          3. Fungsi Administrasi Keuangan

          BAUAKK melaksanakan fungsi:

              • administrasi penerimaan dan pengeluaran;

              • administrasi pembayaran mahasiswa;

              • administrasi anggaran;

              • administrasi belanja Institut;

              • pencatatan transaksi keuangan;

              • pengelolaan dokumen pertanggungjawaban keuangan;

              • penyusunan laporan administrasi keuangan;

              • pengendalian administrasi penggunaan anggaran;

              • dukungan administrasi pengadaan barang dan jasa; dan

              • koordinasi pelaporan keuangan sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku.

            4. Fungsi Administrasi Kepegawaian

            BAUAKK melaksanakan fungsi:

                • administrasi data dosen dan tenaga kependidikan;

                • pengelolaan dokumen kepegawaian;

                • administrasi pengangkatan dan pemberhentian pegawai sesuai kewenangan;

                • administrasi kenaikan jabatan dan kepangkatan;

                • administrasi cuti;

                • administrasi absensi;

                • pengelolaan data kinerja pegawai;

                • administrasi pengembangan kompetensi;

                • pemutakhiran database kepegawaian; dan

                • pelayanan administrasi kepegawaian.

              5. Fungsi Administrasi Kemahasiswaan

              BAUAKK melaksanakan fungsi:

                  • administrasi mahasiswa;

                  • pengelolaan data mahasiswa;

                  • administrasi kegiatan kemahasiswaan;

                  • administrasi beasiswa;

                  • administrasi prestasi mahasiswa;

                  • administrasi organisasi kemahasiswaan;

                  • administrasi kegiatan mahasiswa;

                  • pengelolaan dokumen kemahasiswaan;

                  • pelayanan administrasi mahasiswa; dan

                  • koordinasi data kemahasiswaan dengan fakultas, program studi, dan unit terkait.

                6. Fungsi Data dan Informasi Administrasi

                BAUAKK mengembangkan tata kelola data administrasi yang terintegrasi melalui:

                    • pemutakhiran database;

                    • integrasi data akademik dan nonakademik;

                    • pengelolaan dokumen digital;

                    • digitalisasi layanan administrasi;

                    • penyediaan data untuk kebutuhan pimpinan;

                    • penyediaan data untuk kebutuhan pelaporan institusi;

                    • pengamanan dokumen dan data administratif; dan

                    • koordinasi dengan UPT Teknologi Informasi (IT Center).

                  7. Fungsi Pelayanan

                  BAUAKK mengembangkan sistem pelayanan administrasi yang:

                  Cepat – Tepat – Ramah – Transparan – Akuntabel – Terintegrasi.

                  Pelayanan diarahkan untuk menciptakan pengalaman layanan yang baik bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, alumni, dan masyarakat.

                   

                  E. Ruang Lingkup BAUAKK

                  Ruang lingkup layanan BAUAKK meliputi:

                  BidangRuang Lingkup
                  Administrasi UmumPersuratan, arsip, dokumentasi, tata naskah, agenda
                  AkademikRegistrasi, perkuliahan, ujian, kelulusan, wisuda
                  KeuanganAnggaran, pembayaran, transaksi, pertanggungjawaban
                  KepegawaianData pegawai, administrasi jabatan, absensi, layanan kepegawaian
                  KemahasiswaanData mahasiswa, beasiswa, prestasi, kegiatan mahasiswa
                  Data & InformasiDatabase, dokumen digital, pelaporan
                  PelayananLayanan administratif sivitas akademika dan pemangku kepentingan

                  F. Struktur Internal BAUAKK

                  Untuk mendukung efektivitas kerja, BAUAKK dapat dikembangkan melalui beberapa bagian/unit layanan sebagai berikut:

                   

                  1. Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

                  Menangani:

                      • tata naskah;

                      • persuratan;

                      • kearsipan;

                      • administrasi kepegawaian;

                      • data dosen dan tenaga kependidikan;

                      • absensi;

                      • administrasi jabatan dan kepangkatan; dan

                      • layanan administrasi kepegawaian.

                    2. Bagian Perencanaan dan Keuangan

                    Menangani:

                        • perencanaan anggaran;

                        • administrasi keuangan;

                        • pembayaran;

                        • pengelolaan dokumen keuangan;

                        • pertanggungjawaban keuangan;

                        • laporan keuangan; dan

                        • koordinasi administrasi perencanaan Institut.

                      3. Bagian Umum

                      Menangani:

                          • pelayanan umum;

                          • administrasi sarana dan prasarana;

                          • inventaris;

                          • kebutuhan operasional;

                          • administrasi kegiatan;

                          • kebersihan dan ketertiban administratif; dan

                          • dukungan operasional kelembagaan.

                        4. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan

                        Menangani:

                            • administrasi akademik;

                            • registrasi mahasiswa;

                            • data akademik;

                            • administrasi perkuliahan;

                            • ujian;

                            • yudisium;

                            • wisuda;

                            • administrasi kemahasiswaan;

                            • beasiswa; dan

                            • dokumentasi prestasi mahasiswa.

                          G. Prinsip Penyelenggaraan Layanan

                          BAUAKK menyelenggarakan layanan berdasarkan prinsip:

                          1. Profesional
                          Setiap layanan dilaksanakan berdasarkan kompetensi, standar operasional, dan ketentuan yang berlaku.

                          2. Akuntabel
                          Setiap proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan kelembagaan.

                          3. Transparan
                          Informasi dan prosedur layanan diberikan secara jelas sesuai kewenangan dan ketentuan.

                          4. Efektif dan Efisien
                          Pelayanan diarahkan untuk menghasilkan keluaran yang tepat dengan penggunaan sumber daya yang optimal.

                          5. Terintegrasi
                          Data dan proses administrasi dikembangkan agar saling terhubung antarunit.

                          6. Digital
                          BAUAKK mendorong transformasi layanan administrasi berbasis teknologi informasi.

                          7. Berorientasi Mutu
                          Setiap layanan dievaluasi dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

                          8. Berorientasi Pengguna
                          Pelayanan menempatkan kebutuhan sivitas akademika dan pemangku kepentingan sebagai salah satu dasar pengembangan layanan.

                          Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.


                          UPT INN AL FARABI

                          Unit Pelaksana Teknis (UPT) di institut adalah sarana atau unsur penunjang akademik yang melaksanakan sebagian tugas teknis operasional atau penunjang tertentu di bawah Rektor


                          UPT TEKNOLOGI INFORMASI

                          IT CENTER INN AL FARABI

                          Deskripsi

                           

                          UPT Teknologi Informasi (IT Center) merupakan unit pelaksana teknis INN Al Farabi yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan teknologi informasi serta sistem digital Institut.

                           

                          IT Center menjadi pusat pengembangan digital campus yang mendukung integrasi layanan akademik, administrasi, kemahasiswaan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, komunikasi, dan tata kelola kelembagaan berbasis teknologi informasi.

                           

                          IT Center juga berperan dalam mendorong transformasi digital INN Al Farabi menuju perguruan tinggi yang adaptif, inovatif, terkoneksi, dan berbasis data.

                          Tugas

                          UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas:

                          1. mengembangkan dan mengelola sistem teknologi informasi Institut;
                          2. menyediakan infrastruktur jaringan dan internet;
                          3. mengelola sistem informasi akademik dan nonakademik;
                          4. mengembangkan layanan digital kampus;
                          5. melakukan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak;
                          6. mengelola website resmi Institut;
                          7. mengembangkan dan mengelola platform pembelajaran digital;
                          8. menyediakan dukungan teknologi untuk kegiatan akademik dan administratif;
                          9. menjaga keamanan sistem dan data digital;
                          10. melakukan integrasi sistem informasi antarunit;
                          11. memberikan layanan bantuan teknis kepada sivitas akademika; dan
                          12. melaksanakan pengembangan teknologi informasi sesuai kebutuhan strategis Institut.

                          Fungsi

                          IT Center mempunyai fungsi:

                          1. Pengembangan Sistem Informasi
                          2. Sistem Informasi Akademik;
                          3. sistem administrasi;
                          4. sistem keuangan;
                          5. sistem kepegawaian;
                          6. sistem kemahasiswaan;
                          7. sistem penerimaan mahasiswa baru;
                          8. dashboard pimpinan; dan
                          9. sistem informasi kelembagaan lainnya.

                          Pengelolaan Infrastruktur Digital

                          Meliputi:

                          1. jaringan internet;
                          2. server;
                          3. komputer;
                          4. perangkat jaringan;
                          5. cloud storage;
                          6. domain dan hosting;
                          7. laboratorium komputer; dan
                          8. infrastruktur teknologi lainnya.

                          Digital Learning

                          Mendukung:

                          1. Learning Management System (LMS);
                          2. pembelajaran daring;
                          3. hybrid learning;
                          4. digital classroom;
                          5. repository pembelajaran; dan
                          6. integrasi teknologi dalam pembelajaran.

                          Keamanan Informasi

                          Meliputi:

                          1. keamanan jaringan;
                          2. backup data;
                          3. pengendalian akses;
                          4. perlindungan database;
                          5. keamanan akun pengguna; dan
                          6. mitigasi risiko kehilangan data.

                          Layanan Teknologi

                          IT Center menyediakan:

                          1. helpdesk;
                          2. troubleshooting;
                          3. dukungan kegiatan akademik;
                          4. dukungan kegiatan rapat dan konferensi;
                          5. dukungan multimedia; dan
                          6. layanan teknis bagi unit kerja.

                            UPT PERPUSTAKAAN DAN JURNAL KAMPUS

                          Deskripsi

                          UPT Perpustakaan dan Jurnal Kampus merupakan unit pelaksana teknis yang menyediakan layanan sumber belajar, literatur ilmiah, informasi akademik, dokumentasi pengetahuan, serta mendukung pengelolaan dan pengembangan publikasi ilmiah di lingkungan INN Al Farabi.

                           

                          UPT ini menjadi pusat ekosistem literasi akademik Institut yang mendukung proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan budaya ilmiah dan publikasi.

                          Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan koleksi, tetapi dikembangkan menjadi Learning Resource Center yang menyediakan sumber pengetahuan secara fisik maupun digital.

                           

                          Tugas

                          UPT Perpustakaan dan Jurnal Kampus mempunyai tugas:

                           

                          1. mengelola perpustakaan Institut;
                          2. menyediakan sumber belajar bagi mahasiswa dan dosen;
                          3. mengembangkan koleksi literatur akademik;
                          4. mengelola perpustakaan digital;
                          5. menyediakan layanan referensi;
                          6. mengembangkan budaya literasi akademik;
                          7. mengelola repository institusi;
                          8. mendukung penyediaan sumber referensi penelitian;
                          9. mendukung pengelolaan jurnal ilmiah Institut;
                          10. mendukung peningkatan kualitas publikasi ilmiah;
                          11. mendokumentasikan karya ilmiah sivitas akademika; dan
                          12. mengembangkan kerja sama perpustakaan dan publikasi dengan institusi lain.

                           

                          Fungsi Perpustakaan Pengembangan Koleksi
                          Meliputi:

                          1. buku;
                          2. e-book;
                          3. jurnal;
                          4. prosiding;
                          5. skripsi;
                          6. karya ilmiah;
                          7. referensi keislaman;
                          8. referensi pendidikan;
                          9. dan sumber akademik lainnya.

                          Layanan Literasi

                          Menyediakan:

                            • layanan sirkulasi;
                            • layanan referensi;
                            • literasi informasi;
                            • pelatihan pencarian sumber ilmiah;
                            • pendampingan penggunaan database akademik; dan
                            • layanan konsultasi referensi.

                           

                          Perpustakaan Digital

                          Mengembangkan:

                            • digital library;
                            • institutional repository;
                            • e-book;
                            • database jurnal;
                            • katalog online;
                            • dan akses sumber akademik digital.

                           

                          Pengelolaan Jurnal Kampus

                          UPT mendukung:

                            • administrasi jurnal;
                            • pengelolaan platform jurnal;
                            • penerbitan berkala;
                            • pengarsipan artikel;
                            • pengelolaan metadata;
                            • pengembangan kualitas editorial;
                            • dan pengembangan indeksasi jurnal.


                              UPT UMUM

                              Deskripsi

                           

                          UPT Umum merupakan unit pelaksana teknis yang memberikan layanan operasional umum dan dukungan fasilitas Institut untuk memastikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik INN Al Farabi dapat berlangsung secara aman, nyaman, tertib, efektif, dan berkelanjutan.

                           

                          UPT Umum menjadi salah satu unit pendukung utama dalam pengelolaan fasilitas dan lingkungan kampus, termasuk pemeliharaan sarana prasarana, kebersihan, keamanan, ketertiban, utilitas, serta dukungan teknis kegiatan Institut.

                           

                          Tugas

                          UPT Umum mempunyai tugas:

                           

                          1. mengelola layanan operasional umum kampus;
                          2. memelihara sarana dan prasarana Institut;
                          3. menjaga kebersihan lingkungan kampus;
                          4. mendukung keamanan dan ketertiban kampus;
                          5. mengelola utilitas dan fasilitas umum;
                          6. melakukan pemeliharaan gedung dan fasilitas;
                          7. mendukung penyelenggaraan kegiatan Institut;
                          8. mengelola penggunaan fasilitas umum;
                          9. melakukan inventarisasi kebutuhan operasional
                          10. mendukung kesiapan ruang dan fasilitas kegiatan;
                          11. melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam pengelolaan fasilitas; dan
                          12. melaksanakan tugas teknis lainnya sesuai kebijakan Rektor.


                            Fungsi

                          Pengelolaan Sarana dan Prasarana

                          Meliputi:

                            • gedung;
                            • ruang kelas;
                            • ruang pimpinan;
                            • ruang dosen;
                            • ruang rapat;
                            • aula;
                            • fasilitas mahasiswa;
                            • fasilitas ibadah;
                            • fasilitas olahraga;
                            • area parkir;
                            • dan fasilitas kampus lainnya.

                              Pemeliharaan Fasilitas

                           

                          Melaksanakan:

                            • pemeliharaan gedung;
                            • pemeliharaan instalasi listrik;
                            • pemeliharaan air;
                            • pemeliharaan fasilitas sanitasi;
                            • pemeliharaan furniture;
                            • pemeliharaan fasilitas pembelajaran; dan
                            • perbaikan fasilitas yang mengalami kerusakan.

                              Kebersihan dan Kenyamanan

                          Mengelola:

                            • kebersihan gedung;
                            • kebersihan ruang kelas;
                            • kebersihan lingkungan;
                            • pengelolaan sampah;
                            • taman;
                            • sanitasi; dan
                            • kenyamanan lingkungan kampus.

                              Keamanan dan Ketertiban

                          Mendukung:

                            • keamanan kampus;
                            • pengawasan lingkungan;
                            • pengaturan akses;
                            • ketertiban kegiatan;
                            • pengelolaan parkir;
                            • kesiapsiagaan keadaan darurat; dan
                            • koordinasi penanganan insiden.

                              Dukungan Kegiatan Institut

                          UPT Umum memberikan dukungan teknis terhadap:

                            • seminar;
                            • workshop;
                            • rapat;
                            • wisuda;
                            • penerimaan mahasiswa baru;
                            • kegiatan kemahasiswaan;
                            • kegiatan keagamaan;
                            • konferensi;
                            • dan kegiatan kelembagaan lainnya.