B. PUSAT BANTUAN HUKUM
1. Deskripsi Unit
Pusat Bantuan Hukum merupakan unit layanan yang memberikan edukasi, informasi, konsultasi hukum, dan fasilitasi rujukan kepada sivitas akademika serta masyarakat sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
2. Tujuan
- Meningkatkan kesadaran hukum sivitas akademika.
- Memberikan akses informasi hukum.
- Memberikan konsultasi hukum awal.
- Membantu pengguna memahami hak dan kewajibannya.
- Mendorong budaya taat hukum.
- Memfasilitasi rujukan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.
3. Fungsi
- Edukasi hukum.
- Konsultasi hukum.
- Penyuluhan hukum.
- Informasi regulasi.
- Fasilitasi rujukan.
- Dokumentasi layanan.
4. Tugas
- Menyusun program kerja bantuan hukum.
- Menyelenggarakan penyuluhan hukum.
- Menerima permohonan konsultasi.
- Melakukan verifikasi awal.
- Memberikan konsultasi sesuai kewenangan.
- Memberikan rujukan apabila perkara membutuhkan pihak profesional/berwenang.
- Membuat laporan layanan.
5. Jenis Layanan
- Konsultasi hukum.
- Informasi peraturan.
- Penyuluhan hukum.
- Edukasi hukum mahasiswa.
- Telaah awal dokumen sesuai kewenangan.
- Fasilitasi rujukan.
- Seminar hukum.
6. Sasaran
- Mahasiswa.
- Dosen.
- Tenaga kependidikan.
- Alumni.
- Unit kerja institut.
- Masyarakat sesuai kebijakan unit.