Strategi Digitalisasi Hukum: STITNU Al-Farabi dan UIN SGD Bandung Bedah Implementasi Blockchain di Perguruan Tinggi

PANGANDARAN – Dalam rangka merespons cepatnya arus transformasi digital yang merambah sektor hukum dan pendidikan tinggi, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan STITNU Al-Farabi Pangandaran sukses menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang bersifat visioner. Mengusung tema besar “Peran Teknologi Blockchain dalam Sistem Hukum dan Implementasinya di Perguruan Tinggi”, kegiatan ini diselenggarakan di aula utama STITNU Al-Farabi Pangandaran pada April 2026. Acara ini bukan sekadar diskusi rutin, melainkan sebuah upaya strategis untuk memetakan sejauh mana teknologi rantai blok dapat diintegrasikan dalam memperkuat kepastian hukum dan transparansi administrasi di lingkungan akademis. Diskusi ilmiah ini dipandu oleh deretan pakar yang menguasai integrasi teknologi dan regulasi. Wisnu Uriawan, S.T., M.Kom., Ph.D., sebagai narasumber utama dari sisi teknologi, memaparkan secara mendalam mengenai fundamental blockchain sebagai sistem pencatatan data yang desentralistik dan memiliki keamanan tingkat tinggi melalui enkripsi kriptografi. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa esensi dari teknologi ini bukan hanya soal aset digital, melainkan tentang membangun kepercayaan (trust) dalam sebuah sistem pertukaran informasi yang mustahil untuk dimanipulasi atau diubah secara sepihak. Hal ini menjadi titik masuk yang krusial bagi dunia pendidikan yang sangat bergantung pada integritas data. Dari perspektif hukum dan kebijakan, Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H., selaku Ketua Prodi S2 Ilmu Hukum UIN SGD Bandung, bersama Dr. H. Utang Rosidin, S.H., M.H., selaku Sekretaris Prodi, memberikan ulasan kritis mengenai sinkronisasi teknologi blockchain dengan sistem hukum positif di Indonesia. Mereka menyoroti bagaimana teknologi ini dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak kekayaan intelektual serta menjamin keabsahan dokumen hukum di ruang siber. Pembahasan ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan potensi hukum dalam memvalidasi transaksi digital yang semakin kompleks, di mana blockchain hadir sebagai solusi atas celah keamanan yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem konvensional. Sementara itu, Ketua STITNU Al-Farabi, Dasep Supriatna, M.Ag., M.Pd.I., Ph.D., dalam narasinya menekankan bahwa implementasi teknologi ini di perguruan tinggi akan membawa dampak revolusioner pada tata kelola kampus. Penggunaan blockchain dalam pengelolaan database mahasiswa, seperti ijazah digital dan transkrip nilai, diharapkan dapat memutus rantai pemalsuan dokumen akademik secara permanen. Selain itu, sistem ini akan memudahkan proses verifikasi data lulusan oleh pihak eksternal maupun dunia kerja secara cepat dan akurat. Sebagai penutup, kegiatan PKM ini menyimpulkan bahwa sinergi antara penguasaan teknologi informasi dan penguatan literasi hukum adalah kunci utama dalam menghadapi era disrupsi. Melalui kolaborasi lintas institusi antara UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan STITNU Al-Farabi Pangandaran, diharapkan muncul kesadaran baru bagi para akademisi maupun praktisi hukum untuk mulai beralih ke sistem yang lebih transparan dan aman. Dengan berakhirnya rangkaian acara ini, para peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam mendorong digitalisasi di institusi masing-masing, selaras dengan semangat peningkatan mutu pendidikan nasional yang berbasis pada integritas teknologi masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *