ALFARABI.AC.ID – Pembelajaran hukum tidak cukup hanya dipahami melalui teori yang dipelajari di ruang kuliah. Pemahaman mengenai implementasi hukum di lapangan menjadi bagian penting dalam membentuk kompetensi calon sarjana hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepekaan terhadap realitas sosial. Berangkat dari semangat tersebut, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Nasional Nusantara (INN) Al Farabi menyelenggarakan kunjungan akademik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjar pada Sabtu (18/07/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa peserta mata kuliah Hukum Pidana ini merupakan bagian dari pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning), yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami secara langsung bagaimana sistem pemasyarakatan dijalankan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia.
Rombongan mahasiswa dan dosen disambut hangat oleh jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Kota Banjar. Suasana penuh keakraban tampak sejak awal kedatangan rombongan. Kegiatan diawali dengan sesi penerimaan resmi di aula lantai dua kantor Lapas yang dihadiri oleh pimpinan serta jajaran pegawai lembaga pemasyarakatan.

Dalam sesi tersebut, Kasubbag Tata Usaha Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Ibu Tiya Rusnaeti, S.H., M.AP., menyampaikan paparan komprehensif mengenai sistem pemasyarakatan di Indonesia. Materi yang disampaikan mencakup fungsi lembaga pemasyarakatan dalam sistem hukum nasional, mekanisme pembinaan warga binaan, hak dan kewajiban narapidana, program rehabilitasi, pembinaan kepribadian dan kemandirian, hingga tantangan yang dihadapi petugas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.
Mahasiswa tampak antusias mengikuti pemaparan tersebut. Berbagai pertanyaan diajukan mengenai mekanisme pembinaan narapidana, proses reintegrasi sosial, perlindungan hak-hak warga binaan, serta implementasi peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Diskusi berlangsung interaktif sehingga memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik hukum pidana di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam INN Al Farabi, Yahya Saepul Uyun, S.H., M.H., yang turut mendampingi mahasiswa dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Kota Banjar atas sambutan yang hangat serta kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman kepada mahasiswa.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pembelajaran yang mengintegrasikan teori dengan praktik sehingga mahasiswa mampu memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan hukum pidana di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Lapas Kelas IIB Kota Banjar atas sambutan yang sangat baik dan kesempatan belajar yang diberikan kepada mahasiswa kami. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengayaan akademik bagi mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Hukum Pidana yang diampu oleh Ibu Lela Siti Nuraladin, S.H., M.H. Melalui kunjungan ini, mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana proses pemasyarakatan dilaksanakan, memahami dinamika pembinaan warga binaan, serta memperoleh pengalaman yang tidak dapat ditemukan hanya melalui pembelajaran di kelas,” ungkap Yahya.
Ia menambahkan bahwa dunia pendidikan tinggi harus terus mengembangkan model pembelajaran yang kontekstual agar lulusan tidak hanya menguasai konsep-konsep teoritis, tetapi juga mampu memahami realitas implementasi hukum di masyarakat.
“Kami berharap pengalaman ini dapat memperluas wawasan mahasiswa sekaligus menumbuhkan sikap profesional, objektif, dan humanis dalam memandang sistem hukum pidana. Seorang calon sarjana hukum harus mampu melihat bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri sehingga dapat kembali diterima di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini juga mendapat pendampingan langsung dari dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana, Lela Siti Nuraladin, S.H., M.H. Menurutnya, kunjungan lapangan merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran karena mampu memperkuat keterkaitan antara teori hukum pidana yang dipelajari di kelas dengan praktik penyelenggaraan hukum yang sesungguhnya.
Setelah sesi pemaparan materi dan diskusi, mahasiswa diajak berkeliling mengunjungi sejumlah fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIB Kota Banjar. Pada kesempatan tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai berbagai program pembinaan yang dijalankan bagi warga binaan, mulai dari pembinaan keagamaan, pendidikan, keterampilan kerja, hingga berbagai aktivitas yang bertujuan mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Kunjungan tersebut memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi mahasiswa karena mereka dapat menyaksikan secara langsung bagaimana prinsip-prinsip hukum pidana dan sistem pemasyarakatan diterapkan dalam kehidupan nyata. Berbagai informasi yang diperoleh selama kegiatan menjadi pelengkap terhadap materi perkuliahan yang selama ini dipelajari secara teoritis.
Mahasiswa juga memperoleh pemahaman bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial. Pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma pemasyarakatan modern yang menempatkan warga binaan sebagai individu yang memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Melalui kunjungan akademik ini, Program Studi Hukum Keluarga Islam INN Al Farabi kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan proses pembelajaran yang inovatif, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Penguatan kompetensi mahasiswa tidak hanya dilakukan melalui pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga melalui berbagai kegiatan akademik di lapangan yang memungkinkan mahasiswa berinteraksi langsung dengan lembaga-lembaga penegak hukum.
Program Studi HKI INN Al Farabi berkomitmen untuk terus memperluas kerja sama dengan berbagai institusi hukum, baik lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, maupun lembaga hukum lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik yang kuat, wawasan praktis yang luas, serta kesiapan untuk berkontribusi dalam pembangunan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
